Kedudukan Perempuan dalam Sistem Politik Perspektif Fiqih Kontemporer
DOI:
https://doi.org/10.62825/revorma.v6i2.232Keywords:
Kedudukan perempuan , sistem politik, fikih kontemporerAbstract
Perkembangan ilmu pengetahuan membawa manusia kepada modernisasi di berbagai aspek dalam kehidupan. Dampak paling nyata dari adanya modernisasi tersebut adalah perubahan dan munculnya persoalan-persoalan baru dalam kaitannya dengan hukum Islam. Tidak jarang persoalan yang ditemukan membutuhkan kejelasan hukumnya dalam perspektif Islam. Dalam menyikapi persoalan yang ditemukan dewasa ini, fikih kontemporer menjadi sebuah Ilmu yang seharusnya didalami. Pada era globalisasi ini terjadi perubahan pradigma di beberapa aspek kehidupan, salah satunya dI bidang sumber daya manusia terutama kepemimpinan. Jika zaman dahulu kepemimpinan hanya identik dengan kaum laki-laki namun saat ini sudah mulai banyak perempuan yang menduduki jabatan tinggi sebagai pemimpin Di sisi lain, pandangan Islam terhadap perempuan tidak membedakan posisi mereka. Islam tidak mengenal diskriminasi antara perempuan dan laki-laki.Tulisan ini merupakan sebuah tinjauan yang mengkaji berbagai macam tantangan dalam kepemiminan perempuan. Data diperoleh dari studi kepustakaan dari berbagai sumber referensi seperti buku, artikel yang dipublikasi di jurnal dan sumber lainnya yang relevan. Hasil yang diperoleh menunjukkan adanya upaya mewujudkan kesamaan hak dan seteraan gender, sehingga kesempatan perempuan untuk menjadi pemimpin tidak terbatasi. Beberapa perempuan telah berhasil menduduki jabatan-jabatan strategis baik dalam bidang politik ekonomi dan pendidikan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kedudukan perempuan dalam sistem politik menurut beberapa ulama kontemporer, termasuk Yusuf Al-Qardhawi, Quraish Shihab, Hasan Al-Banna, dan Amin Wadud. Paradigma penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan. Objek kajian dalam penelitian ini adalah pemikiran ulama kontemporer mengenai hukum perempuan dalam politik. Penelitian ini juga menggambarkan berbagai pandangan dari keempat ulama beserta landasan yang digunakan dalam menetapkan kedudukan hukum perempuan dalam politik.
Downloads
References
Abdul Basith Junaidi. Et.al. Islam dalam berbagai Pembacaan Kontemporer. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009) Hlm 1 Muhammad
Ahmad Khalaf Allah, Al-Fann Al-Qassasi fi Al-Qur’an Al-Karim. Kairo: Maktab Al-Anjali Masriyyah, 1965), hlm. 185Abu> Qa>sim Mahmu>d Ibnu ‘Amru> Ibnu> Ahmad Azzamkhsyari> ja>raAlla>h, AL Kasyya>f, juz 1, hlm 405.
Ahmad Baidowi, Tafsir Feminis: Kajian Perempuan dalam Al-Qur’an dan Para Mufassir Kontemporer, (Bandung: Nuansa. 2005), Amina Wadud, Inside the Gender Jihad, Women’s Reform in
Anwar Syahrul. (2010) Ilmu Fiqh & Ushul Fiqh. Bogor: Ghalia Indonesia,. Gibtiah. (2016). Fikih Kontemporer, Jakarta: Prenada media.
Husni Mubarrak, (2023). Belajar Mudah Fikih Kontemporer, Banda Aceh: LKKI Publisher.Iskandar Usman. (1994). Istihsan dan Pembaharuan Hukum Islam, Depok: Grafindo Persada.Joseph Schacht. (1971). An Introduction to Islamic Law, London: Oxford Press.
M.Hasbi Ash-Shiddieqy. (1993) Pengantar Ilmu Fiqih. Jakarta: Bulan Bintang Cet ke-8. Muhammad Azhar, (1996). Fiqh Kontemporer Dalam Pandangan NeoModernisme Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Mun’im A. Sirry. (1995) Sejarah Fiqih Islam. Surabaya: Risalah. Gusti. Mustofa, Iman. (2019). Kajian Fikih Kontemporer (Jawaban Islam atas Berbagai Problematika Kontekstual Umat), Yogyakarta: Idea Press.
Nilfatri, Alisyah Putri dan Wargo. (2021) Fiqh Kontemporer, Banyumas: Pena Persada.
Akbar, A. (2012). Metode Ijtihad Yusuf Al-Qardhawi dalam Fatawa Mu’ashirah. Jurnal Ushuluddin, 18(1), 1–20.
Al-Banna, H. (n.d.-a). Himpunan Risalah.
Al-Banna, H. (n.d.-b). Profil Wanita Muslimah (Nadlirah Mujab (ed.)). CV. PUSTAKA MANTIQ.
Al-Qardhawi, D. Y. (1995). fatwa-fatwa kontemporer jilid 2. Gema Insani Press.
Amjad, K. N., Yeli, K. P., & Phonna, F. (2022). Peranan Perempuan dalam Ranah Kebijakan: Membaca Ulang Realita dan Teka Agama. Dan Gerakan Sosial, 01(01),431–439. http://proceedings.radenfatah.ac.i d/index.php/kggs/article/view/20 9http://proceedings.radenfatah.ac. id/index.php/kggs/article/downlo ad/209/228
Dr. M. Quraish Shihab, M. . (1994). Lentera Hati : Kisah dan Hikmah Kehidupan (studio Ok (ed.); 3rd ed.). Penerbit Mizan.
Dr. M. Quraish Shihab, M. . (2005). Perempuan ; dari cinta sampai seks dari nikah mut’ah sampai nikah sunnah dari bias lama sampai bias baru (H. Hasyim (ed.); cetakan 1). Penerbit Lentera Hati.
Dr. Nuraida Fitri Habi, S.Ag, M. A. (2023). mengapa kuota keterwakilan 3 perempuan dalam pemilu penting.Fsy.Uinjambi.Ac.Id. https://fsy.uinjambi.ac.id/2023/7/ 13/mengapa-kuotaketerwakilan-30-perempuan-dalam-pemilu- penting/#
Hadi, A. (2017). Posisi Wanita dalam Sistem Politik Islam Perspektif Fenomelogi. An Nisa’a: Jurnal Kajian Gender Dan Anak, 12, 9–20.
Hasanah, H., & Suprianik, S. (2019). Kepemimpinan Perempuan Perspektif Islam Dan Gender. An-Nisa’ : Jurnal Kajian Perempuan Dan Keislaman, 12(1), 22–44.12i1.6Husain Hamka. (2013). Kepemimpinan Perempuan Dalam Era Modern. Jurnal “Al- Qalam,”19(1), 107– 116.
Kiftiyah, A. (2019). Perempuan dalam Partisipasi Politik di Indonesia. Yinyang:Jurnal Studi Islam Gender Dan Anak, 14(1), 113. https://doi.org/10.24090/yinyangv14i1. 859 Nelli, J. (2014). HAK POLITIK PEREMPUAN DALAM ISLAM (Usaha Memahami Nash Secara Kontekstual). Muwazah, 5(1), 1–19. https://doi.org/10.28918/muwaz h.v5i1.333
Rahim Abdul. (2016). Peran Kepemimpinan Perempuan dalam Perspektif Gender.
Jurnal Al-Maiyyah, 9(2), 268– 269.
Rusnila, R. (2014). Perempuan Berpolitik dalam Perspektif Islam. Raheema, 1(1). https://doi.org/10.24260/raheema. v1i1.161
Sahban, H., Sekolah, D., Lasharan, T., & Makassar, J. (2016). Peran Kepemimpinan Perempuan Dalam Pengambilan Keputusan Di Indonesia. Jurnal Imiah BONGAYA (Manajemen & Akuntansi, 1(1), 1907–5480. https://ojs.stiem- bongaya.ac.id/JIB/article/view/8 Trisnani, A., Windiarti, W., &
Sa’adah, H. (2021). Peran Perempuan dalam Politik menurut Yusuf Al- Qardhawi. Kalimah: Jurnal Studi Agama Dan Pemikiran Islam, 19(2). https://doi.org/10.21111/klm.v19
Susetiyo, Zetty Azizatun Ni;mah. (2022). UnDerstanding Gender Justice Perspective Of Amin Wadud Muhsin Mengurai Keadilan Gender Perspektif Amina Wadud Muhsin. Jurnal Pemikiran dan Kebudayaan Islam Vol. 31 No. 1 Januari 2022, hal.46-47
Zainuddin, M., & Ismail Maisaroh, D. (2005). Posisi Wanita Dalam Sistem Politik Islam (Telaah Terhadap Pemikiran Politik Yusuf Al-Qardhawi). Journal of Islamic Education, XXI(2), 178–195.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nabilla Awalina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.










